Detail Berita
- Jajang Nasserie
- 30 Sep 2024
Musrenbangdes RKPDES 2025
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Cileles berlandaskan kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, kemudian berpedoman kepada Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disandingkan dengan Permendesa No.16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Melakukan Musyawarah Desa.
Musrenbangdes tahun 2025 membawakan tema "Tranformasi Desa: Mewujudkan Cileles Smart dengan Level Up Pembangunan yang Partisipatif." Maksudnya, hasil analisa TIM Penyusun RKPDes bahwa, berdasarkan evaluasi RKPDes Tahun berjalan (2024), program prioritas Pemerintahan Pusat sampai Kabupaten disandingkan dengan keadaan pembangunan di Desa Cileles yang kaitannya dengan empat tahun berjalannya Kepemimpinan Kepala Desa Cileles, memberikan kesimpulan bahwa perencanaan pembangunan Pemerintahan Desa Cileles melakukan pembangunan yang berkelanjutan yang mengacu kepada RPJMDes Desa Cileles dengan mentransformasi pembangunan di wilayah yang Level Up atau secara total.
Jika memperhatikan arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, pointernya adalah sebagai berikut:
- Penanganan kemiskinan serta kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Direncanakan minimal 10%-15%.
- Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan skala desa, Pencegahan dan penanganan stunting di Desa, serta pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
- Peningkatan akses pendidikan, terutama pendidikan prasekolah.
- Perencanaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai Desa dalam penyediaan air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, dan konektivitas.
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
- Pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, serta pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim.
- Pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Desa.
- Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa.
- Dana Operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa.
Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Berdasarkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, adalah sebagai berikut:
- Pencegahan dan penurunan stunting Desa berupa bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil;
- Mendukung Percepatan Eliminasi TBC;
- Penguatan ketahanan pangan nabati dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan Desa;
- Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menghilangkan kemiskinan absolut;
- Pembangunan sarana prasarana Desa untuk melanjutkan Pembangunan infrastruktur Desa.
Setelah mencermati Isu prioritas pembangunan melalui pemanfaatan Dana Desa, tujuannya adalah untuk percepatan pencapaian tujuan dari SDG's Desa, yang mana pointnya adalah:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Keterlibatan perempuan desa
- Desa Layak air bersih dan sanitasi
- Desa berenergi bersih dan terbarukan
- Pertumbuhan ekonomi desa merata
- Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
- Desa tanggap perubahan iklim
- Desa peduli lingkungan laut
- Desa peduli lingkungan darat
- Desa damai berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Pelaksanaan Musrenbangdes tahun ini dihadiri oleh Kepala Desa Cileles, Ketua dan anggota BPD Desa Cileles, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Cileles, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ketua RW, Kelembagaan Desa Cileles dan Keterwakilan Perempuan dari unsur PKK, Kader Posyandu dan Kelompok Wanita Tani Desa Cileles. Pada hari rabu, tanggal 15 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Desa Cileles dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka.
Pada intinya, seluruh rencana pembangunan yang tertera pada RPJMDes, target demi target meski kita capai. Point-point yang menjadi rekomendasi, serta Program Prioritas Desa Cileles pada Tahun 2025 target penyelesaiannya adalah pada angka 60 - 70% terselesaikan pada RPJMDes Desa Cileles 2020-2026. Besar harapan seluruh rencana kita dapat berjalan dengan baik, lancar tanpa hambatan.
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)